SOLO–Peristiwa
tepergoknya seorang istri sedang bermesraan dengan lelaki lain oleh
suami yang berujung pembakaran sepeda motor, Minggu (13/4) lalu,
berbuntut pelaporan. Menindaklanjuti itu aparat Polresta Solo menetapkan
kedua pasangan selingkuh itu sebagai tersangka.
Kasatreskrim
Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat dihubungi solopos.com, Jumat
(18/4/2014), menyampaikan pihaknya saat ini hanya menangani peristiwa
yang dilaporkan oleh Kmn, 45. Lelaki yang saat kejadian bertempat
tinggal di Sabrang Lor RT 007/RW 008, Mojosongo, Jebres, Solo itu
melaporkan istrinya, Wwn, 47 atas dugaan pergendakan atau perzinahan
dengan Jk, 19, warga Semarang. Guntur menerangkan, berdasar hasil
pemeriksaan Wwn dan Jk diduga kuat telah berzina. Atas dasar itu
keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikatakan Guntur dijerat
dengan Pasal 284 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan.
“Setelah
dipergoki Jk lari tapi akhirnya menyerahkan diri kepada petugas Polsek
Jebres. Tak lama Kmn membawa istrinya kepada kami. Berdasar hasil
pendalaman kasus keduanya diduga kuat telah bergendak atau berzina,”
papar Guntur mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.
Kendati
demikian, kedua tersangka tidak ditahan mengingat ancaman pidana
terhadap mereka hanya sembilan bulan atau kurang dari batas maksimal
dapat ditahannya seorang tersangka atau terdakwa. Hal itu sebagaimana
diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP tentang Penahanan. Dalam
pasal itu menyebutkan, penahanan tersangka atau terdakwa dapat dilakukan
apabila tindak pidana itu diancam hukuman penjara lima tahun atau
lebih.
“Dalam perkembangan penyidikan ternyata tersangka Jk
terindikasi mengalami gangguan jiwa. Dia saat ini masih diobservasi
petugas RSJD (Rumah Sakit Jiwa Daerah) Solo. Walau pun begitu proses
hukum terhadap Jk tetap dilanjutkan sambil menunggu hasil pemeriksaan
resmi dari petugas medis,” imbuh Guntur.
Terkait peristiwa
pembakaran sepeda motor milik Jk yang dibakar Kmn, lanjut dia, petugas
belum memprosesnya lebih lanjut. Guntur mengaku belum mendapat laporan
atas peristiwa tersebut.
Sementara itu, Wwn saat hendak dimintai
konfirmasi tidak berada di rumah kontrakannya. Sekretaris RT 007/RW 008
Sabrang Lor, Yustinus Juni Pratomo, 43, saat dihubungi Espos, Jumat,
menginformasikan Kmn dan istrinya sudah tidak menghuni rumah di Sabrang
Lor. Dia tidak mengetahui mereka pindah di mana.
Seperti
diketahui, Kmn membakar Honda Mega Pro berpelat nomor H 5760 QS milik Jk
seusai memergoki istrinya melakukan perbuatan tak pantas dengan Jk,
Minggu pukul 11.00 WIB. Kala itu Kmn setibanya di rumah curiga melihat
ada sepeda motor terparkir di depan rumah kontrakannya. Kecurigaannya
semakin kuat saat akan masuk rumah tetapi pintu terkunci dari dalam. Kmn
lalu mendobrak pintu dan mendapati peristiwa tersebut.